Kerusakan lingkungan bisa parah dan dampak dari semua itu pula,pengelolaan lingkungandan elsploitasi alamnya yang kurang baik sehingga banyak lobang lobang yang masih terbuka membuat kondisi semakin memprihatinkan akibat dari pertambangan tersebut.
Dalam beberapa bulan yang silam telah berbagai cerita duka akibat kerusakan lingkungan di daerah tersebut telah terjadi berbagai bencana, seperti banjir dan juga limbah limbah yang turun ke sungai sehingga membuat air sungai kotor dan tidak layak konsumsi. Maka disini diharapkan kepada semua pihak terkait agar bisa memikirkan untuk mengambil langkah langkah agar lingkungan bisa diselamatkan dan kalau hal ini tetap berjalan terus seangkan perhatiannya tidak ada, siapa nanti yang akan bertanggung jawab???
Sementara yang ditambang sudah tidak beraktivitas lagi, permasalahan penanganan dan penegakan lingkungan hidup nyaris tumpul dan tak berdaya menghadapi berbagai masalah, perkara dan dilemma kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan dan lain lainnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan di era otonomi daerah pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada undang undang no 23 tahun 1997, tentang pengelolaan lingkungan hidup dan juga undang undang no 32 tahun 2004, tentang peraturan daerah serta undang undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, dalam melaksanakan kewenangan diatur dengan peraturan pemerintah no 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagi daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar