Berkat laporan warga, Polisi Sektor Satui berhasil meringkus dua oknum pemilik dan pengedar sabu-sabu tertangkap tangan di rumah sekaligus tempat usaha tersangka di Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Selasa (22/3/2011).
Diduga tersangka yang berinisial Sfd (34) dan Hrh (29) adalah pemain lama. Dalam pengrebekan tersebut sebanyak dua paket besar serta tiga belas paket kecil dan dua telepon genggam tersangka diamankan petugas. Polisi mencurigai masih ada barang bukti lain yang disembunyikan, namun setelah digeladah hasilnya nihil.
Kanit Reskrim Polsek Satui Ipda H Sunaryo yang memimpin langsung penggrebekan tersebut, saat dikonfirmasi Sindo di lokasi kejadian menyatakan bahwa dua tersangka merupakan target operasi sejak lama.
“Dua tersangka adalah TO kami sejak lama, beruntung hari ini keduanya bisa tertangkap tangan bersama barang bukti”, ujar Sunaryo.
Ia juga menambahkan, akan terus mengembangkan kasus tersebut dan juga mengucapkan terima kasih kepada warga Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan karena telah melaporkan keberadaan kedua tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar